GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 95 TAHUN 2016
TENTANG
NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
UPT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN
Tugas dan Fungsi
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yaitu pendidikan dan pelatihan teknik, ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan materi e-learning;
b. Pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi;
c. Penyelenggaraan pendidikan teknologi informasi bagi peserta didik, guru, dan
tenaga kependidikan;
d. Pendayagunaan teknologi informasi & komunikasi bagi peserta didik, guru, &
tenaga kependidikan; dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Susunan Organisasi UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha ;
b. Seksi Pengembangan Produksi; dan
c. Seksi Pemanfaatan Media Pembelajaran.
Sub Bagian dan Seksi, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT
1. Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga,
kehumasan dan kearsipan;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor;
e. Melaksanakan penatausahaan dan pelayanan masyarakat; dan
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
2. Seksi Pengembangan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b, mempunyai tugas:
a. Melaksanakan proses produksi data dan informasi pendidikan untuk
semua jalur dan jenis;
b. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengkajian
dan pengembangan teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pendidikan;
c. Menyusun bahan pengkajian dan pengembangan sistem dan model
pembelajaran melalui pendayagunaan teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk pendidikan ;
d. Menyusun bahan pengembangan kerjasama dalam pendayagunaan teknologi
Informasi dan Komunikasi untuk pendidikan;
e. Melaksanakan produksi media pendidikan; dan
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
3. Seksi Pemanfaatan Media Pembelajaran sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
a. Menyusun dan menyebarluaskan sistem dan model pembelajaran dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
b. Memberikan layanan pemanfaatan bahan belajar dan media pendidikan bagi
pendidikan jarak jauh;
c. Memberikan konsultasi dalam pemanfaatan media cetak, audio, audio visual,
multimedia, dan media lainnya;
d. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka
mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.