Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah mengadakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2018-2019 Dan Uji Publik Rancangan Permendikbud PPDB 2019 wilayah Provinsi Jawa Timur
kemarin hari Kamis, tanggal 15 November 2018 di Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya yang di hadiri Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten / Kota di Jawa Timur, LPMP, MKKS, Pengawas, dan Komite , kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud.
Dalam kegiatan ini dibahas Permendikbud No. 14 tahun 2018 Tentang PPDB, dan Membahas Juknis PPDB 2018 khususya daerah wilayah Provinsi Jawa Timur, serta membahas Rancangan Permendikbud tentang PPDB tahun 2019, dengan bertujuan untuk mengetahui perkembangan atas tindak lanjut pelaksanaan PPDB di wilayah Jawa Timur dan menjaring masukan/ saran / pendapat / kritik, sehingga diperoleh persepsi dan pemikiran yang sama bagi pemangku kepentingan yang terkait dengan peraturan/kebijakan .
Disampaikan staf ahli biro hukum dan organisasi Kemendikbud bahwa PPDB 2019 menggunakan sistem ZONASI , tujuan di terapkan zonasi ini untuk " menghapus sekolah favorit karena semua harus sama tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan ". dan dilaksanakan secara Daring (online).dimana zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari jumlah peserta didik yang diterima yang berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
PPDB tahun 2019 ini nantinya hanya ada 3 jalur yaitu jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.